Kades Aek Batu Bantah Keluarkan Keterangan Pembuatan Administrasi Kependudukan Warga Diduga WNA
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Kepala Desa (Kades) Aek Batu, Mara Ondak Harahap membantah mengeluarkan Surat Keterangan kepada warga atas nama Jamal, diduga Warga Negara Asing (WNA) untuk membuat administrasi kependudukan di Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Hal tersebut disampaikan Mara Ondak Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021), terkait pernyataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyampaikan data kependudukan Jamal sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kades.
"Kami tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan kepada warga atas nama Jamal, sebelumnya juga, pihak Imigrasi dari Rantauprapat datang kepada kami untuk mengkonfirmasi kebenarannya dan saya sampaikan tidak ada mengeluarkan," kata Mara Ondak.
Ia juga menyampaikan, bersedia dipertemukan kepada pihak Dinas Dukcapil untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
"Saya juga sudah panggil Kepala Dusun, mereka juga membantah mengeluarkan Surat Keterangan, untuk memperjelas semua, saya siap dipanggil pihak Dinas Dukcapil," ungkapnya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi di Unit Layanan Paspor Rantauprapat, memeriksa salah seorang warga Cikampak Pekan, Kec. Torgamba, bernama Jamal, yang diduga Warga Negara Asing (WNA).
Pihaknya mencurigai warga tersebut adalah WNA, karena ketika ditanyai, ia tidak dapat menjelaskan pertanyaan petugas, tentang kewarganegaraannya secara jelas.
Sementara pihak Dinas Dukcapil Labusel, membenarkan telah mengeluarkan administrasi kependudukan, pada Maret lalu, terhadap warga bernama Jamal. (vinsa)
Comments