Kepsek Sman 1 Lahat Syok Usai Video Syur Siswanya Viral Hingga Dipecat dari Sekolah
Suluhsumatera - Sepasang pelajar pemeran video SMAN 1 Lahat dipecat lantaran dianggap merusak nama baik baik sekolah.
Seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, pelajar perempuan inisial AMR (14) dan laki-laki inisial YGL (15) dipecat setelah video asusila mereka tersebar.
Video adegan layaknya suami istri yang dilakukan oleh AMR dan YGL direkam oleh R (19), warga Kelurahan Lahat Tengah.
R telah ditangkap polisi. Ia tertunduk lesu di depan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Lahat.
Ia terjerat dalam kasus perekam sekaligus penyebar video AMR dan YGL di media sosial.
Dalam video itu terlihat sepasang pelajar SMAN 1 Lahat, AMR dan YGL melepaskan birahi di WC rumah kosong, di kawasan Gunung Gajah, Lahat.
Aksi dalam video tersebut direkam R pada Jum’at (15/10) siang saat dua pasangan sejoli pulang dari sekolah.
R adalah siswa sekolah swasta di Lahat yakni yang kebetulan sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
Aksi direkam oleh tersangka R menggunakan handphone temannya. Sebanyak empat video aksi yang direkam.
Namun hanya dua video yang dibagikan di media sosial, yakni video berdurasi 24 detik dan 32 detik.
Usai merekam, R selanjutnya nonton bareng alias nobar bersama teman-temannya yang lain.
Sementara AMR dan YGL tak mengetahui kalau aksi layaknya suami istri yang dilakukannya di WC telah direkam orang lain.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (15/10), pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam.
YGL lantas mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus.
Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada YGL dan AMR sebesar Rp 100 ribu untuk menghapus video. Namun hanya disanggupi Rp 20 ribu.
Kemudian pada Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke AMR.
Namun permintaan tersangka tidak disanggupi. Hingga akhirnya video pelajar SMAN 1 Lahat tersebut disebarkan di WA pribadi dan grup WA.
Aparat Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R berhasil dibekuk.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R.
Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa siang (19/10).
Polisi juga menangkap YGL dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
Barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu juga disita. Begitu pun hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau.
Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Tersangka R yang masih berstatus pelajar kelas 3 ini dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun).
Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE.
Pasal ini yberbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Rahmad kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.
Comments