Regulasi Pemerintah Dinilai Kontradiktif dan Diskriminatif, Wajib PCR Untuk Penerbangan Domestik
Suluhsumatera - Pakar Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan regulasi pemerintah yang mewajibkan tes PCR untuk penumpang penerbangan domestik kontradiktif dan diskriminatif.
Pernyataan itu, disampaikan Alvin Lie menanggapi ketentuan baru yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Selasa (19/10/2021).
Salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.
“Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen,” kata Alvin Lie melalui keterangan resmi yang diterima MPI seperti yang dikutip dari iNews, Kamis (22/10/2021).
Menurut dia, instruksi mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.
Apalagi pemerintah mulai mendorong sektor pariwisata sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi, dimana penerbangan merupakan salah satu sarana penunjang untuk mobilisasi masyarakat yang melakukan perjalanan wisata.
“Inmendagri terbaru ini bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya (Bus, KA & Kapal) cukup dengan tes antigen saja,” ujar Alvin.
Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Alvin, syarat perjalanan baik Darat, Laut maupun Udara, lebih tepat diatur melalui regulasi Kemenhub, bukan Kementerian Dalam Negeri.
“Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri dan per tanggal 20 kemarin Satgas Covid-19 belum menerbitkan SE baru yang mengubah SE 17/2021,” ungkap Alvin.
Sebelumya Juru Bicara Kemenhub menyampaikan pernyataan menanggapi Inmendagri 53/2021 serta menyatakan bahwa Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk mengakhiri kebingungan para pemangku kepentingan, Satuan Tugas Covid-19 perlu segera menerbitkan regulasi baru untuk menugaskan syarat perjalanan yang berlaku dan Pemerintah perlu meninjau kembali SE sebagai instrumen regulasi yang mengatur masyarakat luas,” tutur Alvin.
Comments