Penjaga Arena "Judi" Tembak Ikan di Bilah Hulu Labuhanbatu Ditangkap Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Penjaga lokasi judi berkedok permainan (game) tembak ikan yang juga pemilik warung ditangkap Tekab Unit Ekonomi yang dipimpin Kanit Idik II, Iptu. Sahat M. Lumban Gaol, Sabtu (23/10/2021).
Adapun identitas pelaku yang disikat polisi yakni, inisial Tup, 46 warga Negeri Lama Seberang, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, yang berdomisili di Dusun Janji Matogu, Desa Pematang Celeng, Kec. Bilah Hulu.
Pelaku mengaku, sudah seminggu beroperasi dan mendapatkan hasil Rp300 ribu dan untuk sewa tempat menghasilkan Rp25 ribu.
"Dini hari tadi tim Tekab Unit Ekonomi menangkap penjaga sekaligus pemilik warung di lokasi judi tembak ikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit kepada wartawan.
Dijelaskan, penangkapan bermula, pada Sabtu (23/10/2921) sekira pukul 00.00 WIB, personel Tekab Unit Ekonomi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti info tersebut, tim bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima dan mengamankan seorang laki-laki di Dusun Janji Matogu, Desa Pematang Celeng, Kec. Bilah Hulu, tepatnya di warung milik pelaku.
Selanjutnya tim nelakukan introgasi kepada pelaku dan ia mengakui perbuatannya sebagai pemilik warung dan penjaga meja.
"Jika ada pembeli chip dihargai Rp10 ribu per chip, lalu chip dimainkan ke mesin judi tembak ikan. Kemudian pemain memilih salah satu tebakan, jika berhasil ada yang mendapatkan 10 chip, 20 chip, 50 chip, dan seterusnya," ujar Kasat.
Apabila merasa sudah cukup, maka pemain game tersebut akan menjual kembali kepada Tup sang penjaga meja dengan harga Rp10 ribu. Kepada petugas Tup mengaku mendapatkan mesin tembak ikan dari seseorang berinisial "S".
Akibat perbuatannya tersangka berikut barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum. (jr)
Comments