Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bagansiapiapi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rohil menciduk seorang pria diduga pengedar sabu dan pil ekstasi di Bagan siapi api, Selasa (19/10/2021).
Pria berinisial DI alias Panot, 38 diciduk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil saat di rumahnya di Jalan Mushola, Kel. Bagan Jawa, Kec. Bangko, Kab. Rohil.
Sejumlah barang bukti ikut disita petugas, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil ekstasi seberat 0,62 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kasat Narkoba, AKP. Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak dipercaya ke rumah yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika itu," ungkapnya.
Saat digrebek, di rumah tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial DI yang mengaku sebagai pemilik rumah. Kemudian didampingi oleh RT setempat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di dalam koper berjumlah tujuh paket dan satu bungkus plastik klip berisi 1 butir diduga ekstasi.
Kemudian ditemukan pula satu dompet kecil berisi 18 paket diduga sabu dibawah tempat tidur pelaku.(yan)
Comments