Rumah Digrebek, Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Man, 44 warga Nagori Karang Rejo, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, Rabu (13/10/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga kepada polisi, ia sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabusabuz
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda. Rudi Hartono, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari pengrebekan tersebut, selain menangkap tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti dari dalam rumah tersangka, berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, satu unit Hp, tiga plastik klip kosong, satu pipet plastik, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp600 ribu.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui sabu yang ditemukan miliknya yang merupakan sisa dari penjualannya.
Ia mengatakan, baru dua bulan menjalani bisnis jual beli Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang yang berada di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kab. Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono dalam rilis tertulisnya mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah kita amankan, saat ini tersangka bersama barang bukti berada dikantor Satres Narkoba, untuk menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan dan pengembangan yang akan kita lakukan," pungkasnya. (syahru)
Comments