Perkembangan Dugaan Pungli 10 Juta per Kepala Desa di Madina Diikuti KPK
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kasus dugaan pungutan liar Rp10 juta per Kepala Desa di Kab. Mandailing Natal (Madina), mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK RI ikut memantau perkembangan kasus tersebut.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mandailing Natal (Madina), Abdul Khoir Nasution mengatakan, pasca ditundanya gelar perkara di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), salah seorang oknum KPK dari Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, mengkonfirmasi menanyakan kasus itu.
"Saya tadi dihubungi seorang wanita katanya dari KPK RI sekira pukul 14.44 WIB, menggunakan nomor 0212557xxxx menanyakan hasil dari gelar perkara yang dilaporkan DPD PSI Madina," ujar Khoir, di Sekretariat DPD PSI Madina, Kamis (14/10/2021).
Dalam pembicaraan itu, sebut Khoir, ia yang mengaku pegawai KPK itu merasa heran dengan penanganan kasus ini, sebab DPD PSI Madina melaporkan dugaan Pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, namun menerima surat undangan dari Poldasu untuk gelar perkara.
"Belum ada hasilnya, ditunda. Kita masih menunggu panggilan berikutnya. Dan saat ini sedang dalam penanganan Polres Madina," jawab Khoir kepada oknum pegawai KPK itu dalam pembicaraan telepon.
"Karena dalam penanganan di Polres Madina kita ikuti saja dulu proses hukumnya karena sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," balas oknum pegawai tersebut memberikan tanggapannya.
Khoir mengungkapkan, oknum pegawai KPK itu meminta untuk melaporkan setiap adanya tahapan dan perkembangan atas kasus dugaan Pungli Rp10 juta per Kepala Desa tersebut.
Sementara disebutkan, DPD PSI Madina saat itu diminta hadir ke ruang Bagwassidik Ditreskrimum Poldasu, Senin (11/10/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, untuk gelar perkara. Namun ditunda karena keterlambatan kehadiran DPD PSI Madina.
Surat undangan yang dikeluarkan tertanggal 7 Oktober 2021 dengan surat Kepala Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara Nomor : B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus dan ditindaklanjuti Polres Madina melalui Sat Reskrim dengan surat nomor : B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim perihal undangan gelar perkara. (ir)
Comments