Tunggu Pembeli Sabu, Pria Ini Diciduk Aparat Polsek TPTM di Pinggir Jalan Kampung Melati
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga sedang menunggu pembeli sabu-sabu, seorang pria yang diduga pengedar diciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rohil, di pinggir Jalan Lintas Kampung Melati.
Pria berinisial MY, 39 warga Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, diamankan petugas di Jalan Lintas Kampung Melati-Bagan Siapiapi, Kel. Melayu Besar Kota, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Rabu (6/10/2021). Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,17 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (8/10/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan," ungkap Juliandi.
Pengungkapan dilakukan setelah diperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan.
Setiba di TKP, Tim Opsnal melihat laki-laki duduk di atas sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, diduga sedang menunggu seseorang.
Kemudian Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian orang tersebut.
Hasilnya, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti butiran kristal diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan sehelai tisu warna putih.
Selanjutnya polisi mengamankan MY. Saat diinterogasi, ia mengakui sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan.
"Pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif mengandung metaphetamine. MY dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (yan)
Comments