86 Kg Lebih Sabu-sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
PEKANBARU
suluhsumatera : Polda Riau memusnahkan 86 Kg lebih sabu-sabu yang didapat dari enam tersangka di lapangan parkir belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).
Hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Res Narkoba Kombes. Victor Siagian, Kabid Humas Kombes. Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur deterjen dan obat pembersih lantai, setelah sebelumnya diuji keasliannya oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes Narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus Narkoba tersebut, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.
"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 Kg lebih ini berasal dari enam tersangka," ujar Sunarto didampingi Dires Narkoba, Kombes. Victor Siagian.
Dia menjelaskan, sebanyak 81 Kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm, 52 dan HAS, 47 yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.
"Tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10/2021)," lanjut Sunarto.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP. Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 Kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok di rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Kec. Tampan, Pekanbaru.
"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS," ungkap Narto.
Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 Kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia, di Perum Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas 1, Kel. Tobek Godang, Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU," jelas Sunarto.
Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 Kg lebih sabu merupakan tangkapan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Kamis (21/10/2021), di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong, 42, As alias AD, 24, HE alias SU dan AZ alias RN, 20. Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.
"Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," lanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yan/ril)
Comments