Polres Labuhanbatu Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti 3 Perkara Narkotika
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu memusnahkan puluhan kilogram barang bukti dari tiga perkara kejahatan narkotika di lapangan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (4/11/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditindak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada September 2021 lalu.
"Barang bukti narkotika ini dari tiga perkara kejahatan narkotika yang ditindak pada bulan September (2021)," kata Deni.
Barang bukti dari kejahatan narkotika itu diantaranya 22.993,72 gram ganja, 87,2 gram sabu, dan 185 butir pil ekstasi dari tangan empat tersangka.
Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, hadir sejumlah pejabat daerah Kab. Labuhanbatu diantaranya, Sekda Yusuf Siagian, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Jefri P. Makapedua, Ketua Pengadilan Rantauprapat Delta Tamtama.
Kemudian juga hadir Kasi Berantas BNN Labuhanbatu Utara RS. Ritonga serta Ketua PWI Labuhanbatu Nizam dan perwakilan Advokat Fendry Nababan.
Selain Pemusnahan barang bukti, dalam kesempatan itu Polres Labuhanbatu melepas enam orang residen untuk menjalani rehabilitasi di Panti BRSKPN Medan, Sumatera Utara.
Dari keenam residen ini, dua diantarannya diterapkan restoratif justice hasi TAT.
Deni mengungkapkan, fasilitas rehabilitasi yang diberikan kepada para residen ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap koraban penyalahgunaan narkotika.
"Kita fasilitasi karena mereka korban," ujar Deni. (jr)
Comments