Alahmak! Buruh Cewek di Bagan Sinembah Dua Kali Cabuli Gadis Remaja
BAGAN BATU
suluhsumatera : Memang edan, Seorang wanita muda yang diketahui berinisial SW alias Tayo, 26 warga Kepenghuluan Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir ( Rohil), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, cewek berambut ikal yang bekerja sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja yang masih menyandang status pelajar, sebut saja Melati, 16 warga Kec. Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (18/11/2021) menyebutkan, perbuatan asusila sejenis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak dua kali, yakni akhir bulan Oktober dan Kamis (11/11/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka cabul sejenis tersebut.
Dijelaskan, terungkapnya kasus seks sejenis ini bermula, pada Kamis (11/11/2021), saat korban pergi meninggalkan rumah tanpa berpamitan kepada orangtuanya.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban mencoba menghubungi beberapa kali ke nomor Hp korban. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua korban menghubungi keluarga lainnya, untuk mencoba membantu mencari korban yang tidak kunjung pulang kerumah.
Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat (12/11/2021) dini hari, kerabatnya Itu bertemu dengan tersangka dan mencoba menanyakan keberadaan korban. Hal ini dikarenakan hubungan korban dan tersangka sudah dicurigai oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di kamar salah satu wisma yang terletak di Jalan Lintas Simpang Pujud Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah.
Mendengar hal tersebut kemudian mereka berangkat menuju alamat yang dimaksut guna menjemput korban yang sedang berada di dalam kamar wisma tersebut.
Sesampainya di wisma, keduanya menemukan korban seorang diri di dalam kamar. Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Berbekal laporan orangtua korban, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya, pada Selasa (15/11/2021) tim opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitaran jalan Ahmad Yani, Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah.
Tanpa perlawanan, akhirnya tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari visum yang dilakukan terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek dibawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina," jelas Juliandi.
Bersama tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi juga diamankan barang bukti berupa satu helai celana jins panjang warna hitam dan satu helai sweter warna krim.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Juliandi. (yan)
Comments