Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap Polisi, Barbutnya 3,46 Gram
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap DBH, 29 yang merupakan salah seorang pengedar sabu-sabu dari rumahnya di Jalan Sudirman, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangaiantar, Rabu (17/11/2021).
Dari penangkapan tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3,46 gram sabu, satu unit timbangan digital, satu unit Hp serta barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu. Rudi Panjaitan, dalam rilis tertulisnya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mengatakan, dengan marak dan bebasnya peredaran sabu-sabu di salah satu rumah yang ada di tempat tinggal mereka.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan serta berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti keluar rumah, namun, diketahui petugas dan tersangka mengambil kembali.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika seluruh barang bukti adalah benar miliknya yang akan dijual (edarkan).
"Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Rudi, yang baru dua hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar. (syahru)
Comments