Calo Penerimaan CPNS yang Gasak Rp1,3 M Uang Korbannya di Madiun Diringkus Polisi
MADIUN
suluhsumatera : Pelaku penipuan berkedok penerimaan CPNS berinisial NK, 45 warga Indragiri Hulu, Riau, diringkus polisi.
Pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan dua istrinya.
"Pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi pegawai negeri sipil, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Pelaku mengaku uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan kedua istrinya," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan kepada wartawan Senin (29/11/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Eka mengatakan, total uang hasil penipuan mencapai Rp1,3 milyar. Dari satu korbannya, pelaku meminta uang rata-rata Rp250 juta.
"Salah satu korban adalah Purwanto, warga Manguharjo, Kota Madiun. Total kerugian korban Rp1,35 miliar dari beberapa korban yang dijanjikan bisa lolos CPNS," ungkap Putu.
Eka menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita alat bukti berupa dua buku rekening BCA, 2 kartu ATM Platinum, dan 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri.
Pelaku terancam dijerat Pasal 370 KUHP atau 272 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Barang bukti ada buku tabungan, 2 kartu ATM dan bukti transfer korban. Ancaman empat tahun penjara," tandas Putu. (*)
Comments