DPRD Labusel Didesak Tidak Kong Kalikong Bahas R-APBD 2022
KOTAPINANG
suluhsumatera : Hingga kini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2022 Kab. Labusel masih pada tahap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD 2022 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Padahal, batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk pengesahan APBD tahun 2022 hanya tinggal belasan hari lagi.
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI)
Kab. Labusel, Rahmat Aruan mengharapkan, sempitnya waktu pembahasan yang tersisa jangan sampai menjadi alasan anggota DPRD Labusel kong kalikong dengan Pemkab.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara komperhensif, teliti, dan seksama, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar berpihak untuk kepentingan masyarakat.
"Jangan ada bargening dalam pembahasan R-APBD, apa lagi sampai terjadi praktik suap baik itu menggunakan uang atau hal lainnya. Jika memang tidak dapat disahkan tepat waktu menjadi Perda, sebaiknya gunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena memang Pemkab terlambat menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD," ungkap Rahmat kepada wartawan, kemarin.
Disebutkan, seharusnya, Pemkab Labusel sudah menyampaikan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD selambatnya, pada minggu pertama Juli lalu.
Namun kenyataannya kata dia, draf tersebut baru disampaikan ke DPRD, pada 16 November 2021.
"Saat ini seharusnya pembahasan KUA-PPAS sudah rampung dilakukan dan R-APBD harusnya sudah mendapat persetujuan bersama DPRD Kab. Labusel dan Pemkab. Namun ternyata pembahasan baru saja dimulai," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Granat Kab. Labusel itu pun mengharapkan, dewan secara cermat, teliti, dan seksama menelaah setiap mata anggaran yang diajukan Pemkab.
Sebab kata dia, jangan sampai anggaran yang dialokasikan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat.
Disebutkan, sempitnya waktu yang tersisa untuk melakukan pembahasan R-APBD 2022, sangat rawan terjadinya penyimpangan.
"Kami akan turut mengawasi proses pembahasan anggaran. Jangan sampai sempitnya waktu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kalau memang pembahasannya tidak tuntas, tidak ada alasan untuk mensahkan R-APBD tepat waktu. Perlu diingat, Pemkab dalam menyusun APBD tahun 2022 juga harus mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Sehingga tidak terjadi seperti tahun ini, disaat berbagai program harus berjalan, Pemkab justru masih sibuk melakukan refocusing anggaran," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, saat ini DPRD bersama Pemkab baru akan melakukan pembahasan KUA-PPAS untuk R-APBD 2022.
Setelah disepakati, baru akan dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Labusel dengan DPRD Kab. Labusel terkait KUA-PPAS.
Aturan mengenai batas waktu pengesahan APBD 2022 itu tertuang dalam Permendagri No. 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Ranperda APBD 2022 disahkan selambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. (*/sya)
Comments