Dugaan Korupsi di Bagian Tapem Setdakab Madina Tahun 2015 dan 2016 Mulai Disidik
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Polres Madina mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkab Madina pada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
Penyidikan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas bukti pertanggungjawaban belanja, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kas.
Dimulainya penyidikan tersebut juga telah diberitahukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
"Benar, kita dari Kejaksaan Negeri Madina telah ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres terkait dugaan Tipikor pada bagian Tapem Setdakab Madina," sebut Kajari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).
Kapolres Madina, AKBP. Horas Tua Silalahi, SIK melalui Kasatreskrim, AKP. Azuar Anas, SH juga membenarkan hal tersebut.
Penyidikan ini terkait dugaan korupsi kegiatan penyusunan LKPj dan penyusunan LPPD TA 2015, serta penyusunan LKPj Akhir Masa Jabatan, dan LPPD Akhir Masa Jabatan TA 2016, pada Bagian Tata Pemerintahan.
Diketahui, terdapat kegiatan yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385.929.400, dengan rincian, Penyusunan LKPj TA 2015 sebesar Rp18 juta, Penyusunan LPPD TA 2015 sebesar Rp81.050.400, Penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan sebesar Rp125.012.000, dan Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan sebesar Rp161.867.000. Hingga kekurangan kas sebesar Rp144.791.040. (ir)
Comments