Berulah Lagi, 2 Residivis Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan dua resedivis Narkoba yang ketangkap tangan sedang menggunakan Narkoba sambil menunggu pembeli, Minggu (31/10/2021), di Desa Pulau Bandring, Kec. Pulau Bandring, Kab. Asahan.
Dari tangan PH, 33 warga Dusun IV Bunut Barat, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan dan AS, 24 warga Dusun V, Desa Pulo Bandreng, Kec. Pulo Bandring, Kab. Asahan, petugas mengamankan sabu siap edar seberat 0,20 gram, alat hisap, Hp android, dan timbangan elektrik.
"Kedua tersangka kami tangkap sedang memakai sabu-sabu sembari menunggu pembeli di dalam gudang Desa Pulau Bandring. Keduanya juga resedivis kasus Narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, Selasa (9/12/2021).
Mereka ditangkap, kata Nasri, berkat adanya informasi masyarakat setempat yang resah akibat maraknya transaksi Narkoba di kampungnya.
"Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari A, 29 warga Kabupaten Asahan. Kemudian kita lakukan pengejaran pada A. Namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat. (dri)
Comments