Duh, Pria Tega Bawa Kabur Uang Calon Istrinya Saat Resepsi Nikah Jadi Tersangka
Suluhsumatera - Pria berinisial DS, calon mempelai yang kabur di hari pernikahannya dan diduga menggelapkan uang calon istrinya, ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Kota Bogor, Ferdy Irawan, mengatakan DS dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sudah sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Ferdy kepada wartawan seperti yang dilansir Kumparan, Kamis (18/11).
Ia menambahkan, DS ditangkap di Citayam pada Rabu (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan keluarga calon mempelai wanita berinisial C kepada Polsek Bogor Timur.
Gelapkan uang Rp 47,5 juta
Kasus ini bermula ketika DS menjanjikan menikahi C pada Minggu (14/11) di gedung Puri Begawan, Bogor.
DS meminjam uang calon istrinya sebesar Rp 47,5 juta dengan alasan untuk menyewa gedung, wedding organizer, dan keperluan untuk pesta pernikahan.
"Korban ini meminjamkan uang sebanyak 47,5 juta untuk membantu proses penyewaan kelengkapan pernikahan," imbuhnya.
Hanya saja, pada hari H, DS dan keluarganya tak datang ke gedung resepsi pernikahan. Di gedung tersebut juga tidak ada dekorasi pernikahan atau pun katering. Pihak gedung mengatakan tidak ada booking untuk tanggal hari itu.
Hal tersebut membuat kaget keluarga C. Hingga kemudian kabar tersebut viral di media sosial.
"Pelaku tidak pernah ada booking tempat maupun perlengkapan pernikahan," pungkasnya.
Comments