Mafia Tanah, ART Nirina Zubir Terbuai Bujuk Rayu Notaris Hingga Gelapkan Sertifikat Tanah
Suluhsumatera - Sindikat mafia tanah masih terus bergentayangan. Meski kasus ini sudah beberapa kali diungkap polisi, tetap saja masih ada pihak yang melakukan aksi kejahatan ini.
Terbaru, korbannya adalah artis Nirina Zubir. Ada 6 sertifikat tanah milik keluarganya yang dicaplok. Pelaku tiada lain adalah mantan asisten rumah tangga yang bernama Riri.
Kasus ini kemudian berhasil terungkap. Polisi sudah menangkap 3 orang dari 5 pelaku yang terlibat sindikat mafia tanah ini.
Seperti yang dikutip Kumparan.com, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, sindikat mafia tanah ini memang biasanya bekerja lebih dari satu orang dengan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris.
Dalam kasus Nirina, Riri berserta suaminya terbuai iming-iming keuntungan apabila bisa membalikkan nama kepemilikan tanah tersebut. Tentu saja, dia dibantu oleh notaris, yang kini juga sudah ditangkap polisi.
"Ada dua cluster [tersangka] yang pertama pelakunya kedua adalah notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang saat ini sudah di tahan. Yang pertama suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah. Surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya Kamis (18/11).
"Kemudian timbulah niat itu. Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," tambahnya.
Tubagus menyebut, peran notaris dalam perkara mafia tanah memang memiliki andil besar. Sebab, lanjut dia, peralihan atas kepemilikan sertifikat yang bukan semestinya berawal dari sana.
"Hal ini tidak akan terjadi secara sempurna hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang. Dan melibatkan berbagai macam profesi," tuturnya.
Salah satunya adalah notaris. Kenapa? Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya adalah melalui notaris.
Sebelumnya, aksi mafia tanah ini, bermula ketika Riri ditugasi oleh ibu dari Nirina untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Namun sertifikat yang diurus tak kunjung selesai.
Ketika ditanya, Riri selalu menjawab jika surat tersebut sedang diurus. Beberapa waktu kemudian, ketika ibunda Nirina meninggal dunia, sertifikat itu ternyata dialihkan oleh Riri atas nama dia dan suaminya.
Nirina dan adiknya Fadhlan Karim baru mengetahui sertifikat sudah balik nama ketika mendatangi kantor BPN untuk mengecek kejelasan sertifikat tanahnya tersebut.
Dan 6 sertifikat tanah yang katanya sedang diurus tersebut telah berganti kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Edrianto.
Nirina dan adiknya mencoba melakukan mediasi dengan Riri. Tapi Riri dan suaminya malahan membawa pengacara. Hingga akhirnya Nirina lapor ke polisi.
Akibat kasus ini, Fadhlan dan Nirina menderita kerugian sebanyak Rp 17 miliar. Laporan ke polisi itu tersebut terdaftar dengan nomor LP/ B/ 2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 03 Juni 2021.
Para tersangka kemudian diproses Polda Metro Jaya. Mereka semua kini ditahan dan dijerat dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, 372 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Comments