Insentif Guru Madrasah dan Bilal Mayit di Madina akan Dialihkan ke APBDes
MANDILING NATAL
suluhsumatera : Pemkab Mandailing Natal (Madina) berencana bantuan insentif para guru MDTA, TPQ, rumah tahfidz Quran, bilal jenazah, dan kenaziran masjid Tahun Anggaran (TA) 2022 tidak lagi ditampung pada pos anggaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pasalnya, Pemkab kesulitan dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi APBD kita kan lagi sulit. Insentif para guru-guru tersebut saat ini memberatkan bagi pemerintah daerah. Solusinya, kita alihkan dulu ke Dana Desa (DD). Nanti setelah APBD kita membaik, kita tarik lagi ke APBD," kata Kabag Kesra Setdakab Madina, Mulia Gading, SE ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).
Pengalihan terdebut sehubungan dengan penetapan pagu KUA-PPAS Tahun 2022. Dalam surat Bupati Madina Nomor: 451/3013/Kesra/2021, bertanggal 18 November 2021, diupayakan seluruh desa menampung anggaran bantuan insentif pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mengalokasikannya pada APBDes tahun 2022.
"Ini kan kebijakan. Boleh saja, dari pada Dana Desa diumbar-umbar dengan Bimtek yang tak tentu. Apa salahnya diberikan ke masyarakat. Kita berencana Tahun 2022 tidak ada lagi Bimtek Kepala Desa," ujar Mulia.
Dia juga menyebutkan kebijakan ini tidak bertentangan dan dibolehkan dalam regulasi Dana Desa (DD).
"Ini rencana kita, kan tidak menghabiskan seluruh Dana Desa," cetusnya, ketika disinggung bagaimana dengan pembangunan desanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Parlin Lubis, melalui Kepala Seksi Administrasi Desa, Anjur Berutu mengatakan, Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan desa. Namun terkait insentif itu, disebut merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Bukan masalah setuju atau tidak setujunya Kepala Desa. Terkait insentif menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menganggarkannya dari Dana Desa melalui musyawarah desa," pungkasnya. (ir)
Comments