Kasus Penganiayaan Warga Pidoli Diselesaikan Kejari Madina Melakui Restoratif Justice
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menghentikan dua kasus penganiayaan warga Desa Pidoli Lombang, Kec. Panyabungan, menggunakan pola penanganan Restorative Justice (RJ).
Keduanya saling lapor dan sama-sama mengklaim sebagai korban penganiayaan, sehingga mereka sama-sama dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Mereka yang berselisih yakni, Han, 47 dan Mas, 54 didamaikan, pada Jumat (26/11/2021) lalu, di Aula Kejari Madina.
Perdamaian itu disaksikan penyidik Polres Madina, Kepala Lingkungan, dan tokoh masyarakat Pidoli Lombang, serta keluarga kedua belah pihak.
Penerapan Restorative Justice oleh Kejari Madina bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti semula antara pelaku dengan korban.
Upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan cara cepat dan tanpa biaya ini baru pertama kali terjadi di Kejari Madina.
"Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Dan menjadi sebuah keberhasilan pak Kajari dalam mendamaikan pihak yang bersengketa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Madina, Riamor Bangun, SH, Minggu (28/11/2021).
Kajari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasipidum itu mengatakan, Restorative Justice bisa menekan angka penahanan atau banyaknya jumlah orang yang masuk dalam penjara.
Kekuatan hukumnya pun juga sama dengan putusan hukum di pengadilan. (ir)
Comments