Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Penyalahguna Narkoba di Bagan Siapiapi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang pria berinisial Hi, 39 warga Jalan Raja Muda, Kec. Sinaboi, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021), melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan, bermula berdasarkan informasi masyarakat, di lokasi sekitar SPBU Jln. Bintang, Bagan Siapiapi, diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pengamatan di lokasi, guna memastikan informasi tersebut.
Tepat pada Jumat tanggal 26 November 2021, sekira pukul 15.30 WIB, tim melihat satu orang laki-laki yang berada si belakang area SPBU dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian polisi langsung mendatangi tersangka dan melakukan peggeledahan badan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dalam kantong celana belakang tersangka kotak rokok yang setelah dibuka ternyata berisi satu paket diduga sabu-sabu dan satu mancis.
Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial MA yang beralamat di Jalan Lintas Poros, Kec. Sinaboi.
Kemudian tim melakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya, namun terduga MA telah pergi. (yan)
Comments