Kasus Penjualan Bayi di Palembang, Setelah Ibu, Kini Ayah Kandung Jadi Tersangka
JAKARTA
suluhsumatera : Polisi menetapkan Bo, 26 ayah kandung bayi yang dijual seharga Rp7 juta di Palembang, Sunatera Selatan, sebagai tersangka dan otak pelaku.
Dilansir dari laman detikcom, Senin (1/11/2021), sebelumnya, polisi juga telah menetapkan perempuan berinisial An, 25 selaku ibu kandung sang bayi dan 3 orang lainnya jadi tersangka.
"Iya benar, ayah kandung bayi itu sudah kita tangkap dan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol. Tri Wahyudi dikonfirmasi detikcom, Minggu (31/10/2021).
Penangkapan terhadap Bo, kata Tri, berdasarkan hasil penyelidikan, kemarin, Bo merupakan otak tersangka dalam kasus ini. Bo sendiri sebelumnya diketahui merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
"Bo ini kan awalnya merupakan pelapor dalam kasus ini, setelah kita lakukan penyelidikan mendalam ternyata dia merupakan otaknya hingga terjadi lah transaksi penjualan bayi tersebut," katanya.
Tri menyebut, Bo sudah tahu sejak awal sebelum terjadinya transaksi penjualan bayi tersebut kepada pasutri di Oku Selatan.
"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat Bo ini sudah tahu sejak awal. Jadi Bo dan An melalui perantara US yang masih DPO serta Ro dan Pu ketemu dengan Gat," ujarnya.
Bahkan, sambungnya, awalnya bayi malang itu hendak dijual seharga Rp10 juta kepada Gat untuk diserahkan ke Pasutri bernama Mal dan Mar. Namun karena tawar menawar tidak sepakat akhirnya dibatalkan.
"Gat menawar harga bayi itu seharga Rp7 juta, namun karena Bo bersikeras dengan harga yang sudah ia tentukan akhirnya dibatalkan. Yang mengaturnya Bo, jadi karena waktu pertemuan itu tidak ada kesepakatan akhirnya batal. Hingga akhirnya An yang termakan bujuk rayu Roh dan Put akhirnya sepakat menjual bayi itu di angka Rp7 juta dan menyerahkan bayi itu ke Gat," jelasnya.
"Dari uang penjualan bayi yang diterima An, ternyata terungkap Bo juga menggunakannya untuk menggunakan sabu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi yang sudah menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan ibu korban.
"Iya, ibu kandung bayi itu (An) merupakan salah satu dari para tersangka yang ditangkap. Dia bersama tersangka lainnya menjual bayinya Rp7 juta," kata Kapolda Sumsel, Irjen. Toni Harmanto di Mapolda Sumsel, Jumat (29/10/20201).
Para pelaku, yakni An (ibu korban), Gat, Roh, dan Put, sengaja melakukan penjualan bayi itu. Mereka mencari pembeli, yakni pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak. (*)
Comments