Sejumlah OPD Bakal Tempati Ruko Milik Pemkab Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menyewa kantor akan dipindahkan ke Rumah Pertokoan (Ruko) milik Pemkab Labusel.
Sebab, biaya sewa Ruko yang dibayarkan masing-masing OPD tersebut kepada pihak ketiga jauh lebih mahal, dibandingkan biaya sewa yang diberikan Pemkab terhadap Ruko milik pemerintah tersebut.
Saat ini terdapat lebih kurang 16 Ruko milik Pemkab yang terletak di Jalan Sudirman, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, dalam keadaan kosong.
"Saya sudah perintahkan, tahun depan OPD yang masih menyewa kantor untuk pindah ke Ruko milik Pemkab. Ada lebih kurang 12 OPD," ungkap Edimin saat membuka seminar terbuka Hari Sumpah Pemuda yang digelar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Labusel, baru-baru ini.
Disebutkan, tarif sewa satu unit Ruko milik Pemkab Labusel hanya Rp20 juta per tahun. Sedangkan biaya yang dikeluarkan OPD untuk sewa satu unit Ruko sebagai gedung kantor berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per tahun.
"Inikan aneh. Saya sewakan rumah saya kepada orang lain Rp20 juta per tahun. Lalu saya menyewakan rumah untuk anak saya Rp40 juta per tahun," imbuhnya.
Dikatakan, dengan perpindahan kantor OPD tersebut, Pemkab dapat menghemat pengeluaran untuk biaya sewa.
Dana tersebut lanjut dia, dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yang bermanfaat kepada masyarakat.
Seperti diketahui, OPD yang masih menyewa gedung kantor saat ini yakni, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Pemanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan dan Perternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Satpol PP, dan Dinas Perpustakaan. (*/sya)
Comments