Kejari Labuhanbatu Selesaikan Perselisihan Sesama Saudara Kandung Melalui Restoratif Justice
LABUHANBATU
suluhsumatera : Perkara tindak pidana penganiayaan antara sesama saudara kandung yang saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu penuntutannya.
Tersangka adalah saudara kandung yang melakukan saling lapor yakni, Sarwin alias Awi (adik) dan Wong Boen Tjau alias Iwan alias Abun (abang) sama-sama warga Kel. Merbau, Kec. Merbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan pemasalahan keluarga, sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan.
Dalam kasus tersebut, pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (abang) mengalami luka di bagian paha.
Penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JPU mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH, MH yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).
Kemarin, Selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejari Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH, MH dan JPU yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH, dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait pernghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Hasilnya, bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH, MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kemudian terdahap masing-masing tersangka tersebut dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu. (rul)
Comments