Malaysia Izinkan Impor Obat Medis Mengandung Ganja
JAKARTA
suluhsumatera : Mengimpor dan menggunakan produk yang mengandung ganja untuk medis diizinkan Negara Malaysia, asal, mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Undang-undang saat ini seperti Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan," jelas Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin, seperti dilansir dari laman detikcom, Minggu (14/11/2021).
Dikutip dari Channel News Asia, penjelasan Menkes datang usai anggota parlemen, Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bertanya soal sikap Malaysia tentang penggunaan ganja medis sebagai alternatif pengobatan pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Menurut Khairy, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA)? seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor dibawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," lanjut dia.
"Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar," tambahnya.
Dia mengatakan, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja, demi tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA agar dievaluasi dan pendaftaran dibawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Khairy melanjutkan, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.
Konvensi itu berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Melalui Twitter kemudian, Syed Saddiq mengatakan, dia "sangat terkesan" dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.
"Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains," katanya. (*)
Comments