Curi Hp, Warga Sabungan Ini Diciduk Aparat Polsekta Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : SS, 19 warga Simpang Sukajadi, Desa Sabungan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, ditangkap personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (12/11/2021).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan korban bernama Hanim, pada Januari lalu.
"Kemarin tim Reskrim menangkap pelaku Curat," ungkap Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
Dijelaskan, pencurian bermula, pada Jumat (12/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Korban mencarger Hp sebanyak tiga unit di ruangan tengah rumahnya, lalu pergi ke ebelakang untuk mencuci piring.
Saat korban kembali ke ruang tengah, Hp yang dicharger telah hilang. Kemudian korban mencari di sekitar, namun tidak menemukanya. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsekta Kotapinang.
Bambang menerangkan, berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Sanjai.
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.
"Kemudian, hari Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsekta Kotapinang mendapat kabar, Sanjai berapa di lingkungan Kampung Bedagai. Kemudian tim dipimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang, Ipda. Francis Saragih berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," paparnya.
Setelah diintrogasi, Sanjai mengakui telah melakukan pencurian tiga unit Hp milik korban. Menurutnya, dua Hp telah dijual di Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara dan satu Hp lagi masih digunakan. (jr)
Comments