Polisi Tangkap Pria Asal Bunut yang Edarkan Sabu di Pulau Bandring
KISARAN
suluhsumatera : Seorang pria warga Bunut ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Asahan, saat edarkan sabu-sabu di Pulau Bandring, Minggu (31/10/2021), di Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring, Kab. Asahan.
Pria tersebut berinisial SR, 38 warga Kel. Bunut Barat, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan. Dari tangannya, polisi mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021), membenarkan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Pulau Bandring.
"Karena sudah meresahkan warga setempat. Maka pelaku kami ringkus saat sedang melakukan transaksi Narkoba," ujar Kasat.
Saat diintrogasi petugas,kata Kasat Narkoba, SR mengaku sabu tersebut diperoleh dari PR, 21 warga Kec. Pulo Bandring, Kab Asahan.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
"Tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu ke lantai rumahnya. Berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas," ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. (dri)
Comments