Kasus 5 Oknum Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba dengan Wanita di Hotel di Asahan, Kejaksaan Sebut Masih Proses Penelitian
KISARAN
suluhsumatera : Lambannya proses kasus dugaan pesta Narkoba di salah satu hotel di Kisaran, Kab. Asahan, yang melibatkan lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sejumlah wanita, pada Sabtu (7/8/2021) lalu, membuat sejumlah elemen masyarakat bertanya-tanya sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang sudah bergulir tiga bulan lalu itu tidak kunjung ada kejelasan dari aparat penegak hukum di Kab. Asahan. Sebab, hingga kini kasunya belum juga disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Kecaman itu datang dari Praktisi Hukum Kab. Asahan, S. Marpaung, SH, Selasa (9/11/2021), di Kisaran. Menurutnya, kinerja penegak hukum di Kab. Asahan dinilai tumpul ke atas dan lemah.
Dikatakan, kasus yang sudah tiga bulan tersebut terlalu lama diproses dan dinaikkan ke meja persidangan. Pasalnya, kasus itu telah menjadi sorotan masyarakat umum.
"Kenapa kok lama sekali, bukti kemarin sudah cukup, kemudian untuk tes urine dan sebagainya juga sudah. Lalu apa lagi yang memperlambat kasus itu hingga kini belum ada disidangkan," ungkap Marpaung.
Ia juga mengaku, bila terlalu lama masyarakat Asahan akan melakukan tindakan tidak percaya dengan aparat penegak hukum yang ada di Indonesia, khususnya di Kab. Asahan.
Aktivis hukum Kab. Asahan itu juga mengaku, kasus tersebut bukanlah kasus yang perlu banyak penyelidikan dan penyidikan. Sebab, dalam hal ini sudah diketahui siapa pelakunya dan siapa saja tersangkanya.
"Pelaku dan pengedar sudah jelas siapa. Jangan pula, perkara yang tidak layak dinaikkan, malah dinaikkan oleh jaksa," bebernya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Eben Situmorang, SH ketika dikonfirmasi, mengaku berkas perkara yang disajikan penyidik masih dalam proses penelitian jaksa dan belum dapat dinyatakan lengkap atau P(21).
"Berkas perkara yang dikirim belum P21. Jadi masih dalam proses penelitian," ujar Eben.
Saat ditanya apa alasan dari penyidik kepolisian, kenapa belum melengkapi penyelidikan agar dapat P21, Kasi Pidum mengaku tidak mengetahui alasannya.
"Kalau itu yang bisa jawab hanya penyidik. Berkas perkara yang mereka kirim sudah kita kembalikan," ungkapnya. (dri)
Comments