Polres Labuhanbatu Ringkus 4 Jaringan Narkoba Aceh-Sumut, 300 Gram Sabu-sabu Diamankan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan Rantauprapat, Sumatera Utara, dan meringkus empat pelaku.
Polisi turut mengamankan 400 gram sabu-sabu dari para pelaku.
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas, AKP. Murniati kepada wartawan, Minggu (21/1/2021).
"Hari ini Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu bersama Kanit I Sarwedi Manurung dan Tim II Unit I berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan Aceh Tamiang- Rantauprapat," ujarnya.
Disebutkan, dalam pengungkapan empat pelaku diamankan, dua diantaranya merupakan residivis Narkoba.
"Dua orang merupakan residivis Narkoba yang sebelumnya yaitu Kotek ditangkap tim Polrestabes Medan," lanjutnya.
Murniati menjelaskan, pengungkapan diawali dengan penangkapan E alias Atut, 43 warga Jalan Diponegoro, Rantauprapat dan SAP alias Anggi, 21 warga Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silver B1567PYU melintas di Jalan Baru By Pass, Rantauprapat, pada Senin (15/11/2021), dengan barang bukti 300 gram lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, sabu-sabu yang dibawa hendak diedarkan di Ajamu, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu.
Mereka disuruh oleh B alias Kotek, 38 warga Jalan Sirandorung, Rantauprapat, yang merupakan target sasaran tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akhirnya Kotek pun ditangkap di rumahnya bersama EM alias Madi, 37 warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dengan menggeledah rumah Madi.
Polisi menemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus Narkoba.
Dari keterangan Madi, tim kembali melakukan pengembangan di Aceh, mencari seorang laki-laki berinisial J, namun tidak ditemukan.
Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus Narkoba, sebelumnya Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman, pada 2019 serta Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi yang selesai menjalani hukuman, pada 2017. (jr)
Comments