Reses Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, Warga Keluhkan Bansos dan Jalan Menuju Aek Kuo
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar, SE kembali menggelar reses I masa sidang III tahun 2020-2021 Dapil Sumut VI Labuhanbatu Raya di Dusun V Sei Tualang, Desa Bandar Selamat, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (11/11/2021).
Dalam Reses tersebut, Dedi Iskandar banyak menyerap aspirasi dari warga, mulai dari persoalan program listrik gratis yang sudah terealisasi, bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga yang paling banyak terkait masalah kesejahteraan.
Rata-rata masyarakat mengeluhkan persoalan Bansos. Selain itu juga banyak terdengar keluhan tentang akses jalan menuju Desa Bandar Selamat, pada saat reses di titik ke enam tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya pembenahan PKH dan akses jalan yang sangat memperhatinkan. Kerusakan jalan menyebabkan, anak-anak menuju ke sekolah menjadi lama sampainya.
"Saya akan menampung dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat, soal keluhan masyarakat Desa Bandar Selamat, untuk dibawa ke parlemen Sumatera Utara," kata Dedi.
Sementara mengenai persoalan Bansos PKH, ia akan berkoordinasi langsung dengan Koordinator PKH Kecamatan dan akan menyampaikan cara mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos RI.
"Kita akan sampaikan di DPRD Sumut. Kemudian terkait Bansos memang masih menuai persoalan, karena itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), insyaallah di Desa Bandar Selamat akan disampaikan dengan cara Musyawarah Desa (Musdes) dan kita akan koordinasi dengan Korkab PKH dan Dinsos," ucapnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (ABK), Sudarsono, SH, menyampaikan kepada masyarakat tentang hukum perdata hutang piutang (wanprestasi), tindak pidana ringan (Tipiring), yaitu pencurian dibawah Rp2,5 juta.
Diakhir sosialisasi hukum, Sudarsono menyampaikan, apabila ada kasus KDRT jangan cepat-cepat dibawa ke ranah hukum.
"Sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dan juga apabila ada pencuri kelapa sawit warga jangan langsung main hukum rimba (tindak kekerasan terhadap pencuri) tetapi langsung melapor ke desa atau ke Polsek setempat. Dihukum ini menang pun jadi arang kalah jadi abu," sampainya.
Turut hadir, Sekretaris DPD PKS Labura Fahrul Siagian, Bhabinkamtibmas Polsek Aek Natas Aiptu. Polman Sitohang, dll. (maellee)
Comments