Residivis Pengedar Sabu di Labura Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubag Humas, AKP. Murniati, SH menyampaikan informasi terkait ditangkapnya seorang pengedar Narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target polisi.
Pelaku berinisial S alias Hen, 43 warga Jalan Tanjung Sari III, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, ditangkap di areal perkebunan PTPN3, pada Sabtu (30/10/2021), tepatnya di PTPN3 Membang Muda, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.
Pemangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu dan Kanit Iidik I, Ipda. Sarwedi Manurung.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyaraka, terkait adanya peredaran sabu di areal kebun kelapa sawit PTPN3 Kebun Membang Muda.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Lidik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan.
Kemudian perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran dengan cara memesan sabu terhadap tersangka.
Ketika tersangka mengantarkan sabu tersebu, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,02 gran, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit handphone.
Berdasarkan keterangan S, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Tersangka pun mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama, yaitu tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lubusona Rantauparapat. (maellee)
Comments