UMK Labusel Tahun 2022 Diusulkan Rp.2.938.260,1
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dewan Pengupahan Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mengalami kenaikan Rp7 ribu.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Labusel yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Labusel, Senin (22/11/2021) lalu.
Rapat tersebut diikuti unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Usai disepekati, besaran UMK tersebut kemudian menjadi usulan, yang pada hari yang sama telah ditandangani oleh Wakil Bupati Labusel, H. Ahmad Fadli Tanjung.
Usulan tersebut pun telah diajukan ke Pemprov Sumut dan hanya tinggal menunggu pengesahannya saja.
Bila usulan itu mulus disetujui oleh Gubernur, maka UMK 2022 Kab. Labusel akan menjad Rp.2.938.260,1.
Nominal itu mengalami kenaikan sekira 1,09 persen dari UMK tahun 2021, yakni Rp.2.931.260.
Besaran UMK tahun 2022 itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, yang telah diteken Gubernur.
"Alhamdulillah UMK sudah disepakati dan sudah disampaikan ke Gubernur, sebab UMK paling lambat 30 November harus sudah sampai di Gubetnur. Sekarang , tidak ada lagi UMSK," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutrisno, SH ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (24/11/2021).
Sutrisno mengatakan, UMK yang diusulkan dapat mengakomodir semua pihak. Dia pun mengharapkan, dengan UMK tersebut dapat meningkatkan produktifitas pekerja dan tidak mengganggu iklim usaha di Kab. Labusel. (*/sya)
Comments