2 Bandar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun, Barbutnya 15,78 Gram Sabu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Dalam sehari, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar dan bandar Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH, 41 warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.
SH ditangkap di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, pada Selasa (30/11/2021) pagi.
Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat terkait bebasnya penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu yang belakangan ini terjadi di Kampungan Kucingan.
Setelah dilakukan penyidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II, Ipda. Rudi Hartono berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SH.
Dari SH, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 14,68 gram, 1 unit Hp, 1 unit timbangan digital, dan 1 tas sandang.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sabu yang ia miliki diperoleh dari temannya, berinisial SF 40 warga Kampung Seberang, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka SF di rumahnya.
Selain menangkap SF, petugas juga kembali menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,10 gram, yang disimpan tersangka dilaci lemari kamar.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SF mengaku memperoleh sabu dari temannya yang berada di daerah Kampung Keling, Kel. Perdagangan II, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda. Arwansyah mengatakan, kedua tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna pemerikasaan dan penyelidikan lebih lanjut untu mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka," pungkas Arwansyah. (syahru)
Comments