5 Oknum Anggota Dewan Labura dan 9 Rekannya Masuk Penjara Gegara Ekstasi Merek "Firaun"
KISARAN
suluhsumatera : Sebanyak lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang ditangkap diduga saat pesta Narkoba dengan sejumlah wanita di salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kel. Sendang Sari, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, ternyata mengkonsumsi pil ekstasi merek "Firaun".
Pil haram tersebut dibeli dari ARS, salah seorang karyawan hotel.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana melalui video confrence di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (13/12/2021).
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan empat anggota DPRD Labura, satu mantan anggota DPRD Labura, dan sembilan orang yang ikut Dugem bersama di room KTV hotel.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat, SH, MH didampingi Hakim Anggota, Antoni Trivolta, SH dan Irse Yanda Perima, SH, MH itu, menghadirkan saki saksi dari pihak kepolisian yang mengaku melihat langsung lima oknum anggota dewan itu mengkonsumsi Narkoba jenis ineks merek Firaun.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Asahan, Aben Situmorang, SH didampingi Roy Barimbing Tambunan, SH, Christina Sinaga, SH, dan Gusmirah F. Warman, SH, membacakan dakwaannya.
Saat pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Roy Barimbing Tambunan, SH didengarkan oleh Advokad Irwansyah Nasution, SH dan rekan.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, pesta Narkoba dan wanita itu, semuanya berawal, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Diamana semuanya sepakat untuk Dugem bersama dengan memesan obat pada ARS yang merupakan resepsionis hotel.
"Ya,benar yang Mulia Hakim. Saat mereka kami grebek dari room KTV. kami menemukan dari obat yang dibalut tisu. Begitu juga kami temukan di sofa serta di belakang TV. Semuanya warna hijau," ujar saksi Hasanuddin Hasibuan, Rayon Aruan, dan Andrianto Abimanyu dalam sidang Vidcon yang didengarkan seluruh terdakwa, pengacara, jaksa, dan hakim.
Saat ditanyakan pada saksi-saksi, berapa orang yang ada di dalam room KTV itu, saksi menjawab 17 orang. Namun, tiga orang lagi dipulangkan karena tidak terbukti mengkonsumsi Narkoba.
"Semuanya ada 17 orang yang Mulia Hakim. Tiga orang dipulangkan karena negatif. Sedangkan yang lain positif," ujar saksi dalam Vidcon yang berlangsung di PN Kisaran.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan, pada Rabu (15/12/2021). (dri)
Comments