Sering Setubuhi Anak Tirinya Saat SD dan SMP, Seorang Kakek di Rohil Dilaporkan ke Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga sering menyetubuhi anak tirinya sewaktu masih kelas 1 SD hingga SMP, seorang ayah tiri berusia lanjut dilaporkan ke Polres Rohil.
Pria berusia 63 tahun warga Kota Madya Dumai itu dipolisikan oleh perempuan berusia 44 tahun warga Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, yang merupakan istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Ibu korban melaporkan suaminya ke Ps.Kanit III SPKT Polres Rokan karena tidak terima atas ulahnya yang pernah menyetubuhi putrinya yang masih dibawah umur pada waktu itu.
Selain itu, pelaku tega berbuat tidak senonoh dulunya kediamannya di Kec. Tanah Putih, pada tahun 2006 lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps. Kanit III SPKT Polres Rohil tersebut.
Dijelaskan, pada tahun 2006, saat korban duduk di kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada adik kandungnya, akan tetapi adiknya itu tidak berani bercerita kepada ibu korban. Kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku pada saat keadaan rumah sepi.
"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," jelas Juliandi.
Barang bikti pelaporan tersebut yakni, sehelai singlet warna putih, sepotong celana pendek warna hitam, dan sepotong celana dalam warna ungu.
"Saat ini prosesnya menerima laporan polisi dari pelapor. Membuat dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim," imbuhnya. (yan)
Comments