54 WBP Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Dapat Remisi Natal 2021
DELI SERDANG
suluhsumatera : Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 di Aula Dr. Sahardjo Lapas Lubuk Pakam.
Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021, Sabtu (25/12/21).
Pemberian remisi khusus ini dipimpin dan dikakukan oleh Kasi Binadi Giataja Edward P. Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting.
Sebanyak 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi, karena dianggap memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Ginting dan dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis, dalam hal ini Edward P. Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan.
"Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi), kami ucapkan terima kasih karena selama ini telah menunjukan perlaku yang baik," sebut Edward P. Situmorang.
Edward menegaskan, tema perayaan Natal tahun 2021 harus benar-benar dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan upacara pemberian remisi natal tahun 2021 berjalan lancar, tertib, dan aman dengan protokol kesehatan. (mtp)
Comments