Telinga Seorang Kakek di Paluta Nyaris Putus Dibacok, 2 Pelaku Belum Ditangkap Polisi
PALUTA
suluhsumatera : Hampir dua tahun kasus pembacokan yang dialami Abdurrahim Harahap, 59 belum ada kepastian.
Sebanyak dua orang diduga pelaku yakni, MS, 27 dan QS, 23 hingga saat belum ditangkap aparat Polsek Padang Bolak, dengan alasan jika kedua pelaku melarikan diri, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mirisnya, pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar kampungnya dan bahkan mengancam korban. Abdurrahim Harahap pun berharap kepastian hukum yang nyaris merenggut nyawanya itu.
Peristiwa pembacokan itu terjadi, pada Sabtu (15/2/2020), di Desa Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketika itu, korban bertengkar dengan kedua pelaku dan telinga sebelah kiri korban nyaris putus akibat dibacok pelaku.
Meski dalam kondisi terluka, korban melakukan perlawanan terhadap pelaku. Selanjutnya ia membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Bolak.
Disisi lain, pelaku juga melaporkan korban. Sehingga dalam kasus ini korban dan pelaku saling melaporkan.
Anehnya, justru laporan pelaku yang melaporkan korban yang diduga lebih diutamakan.
Hal itu terbukti karena Abdurrahim Harahap terlebih dulu diamankan oleh Polsek Padang Bolak.
Namun karena kondisi kesehatan Abdurrahim Harahap kurang baik dan telinga yang dibacok juga belum pulih, maka penahanan Abdurrahim Harahap ditangguhkan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP. Paulus Simamora ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/12/2021) mengatakan, kasus tersebut saling lapor. Pihak Abdurrahim didampingi kuasa hukum.
"Terhadap Koidar dan Mursid sudah kita lakukan tindakan penangkapan namun keduanya tidak berada di tempat. Kita masih melakukan penyelidikan secara maksimal tentang keberadaan MS dan QS. Karena kasus ini saling lapor tetap penanganan berlaku adil dan obyektif," jawab Kasat Reskrim AKP. Paulus Simamora. (mtp)
Comments