Anggota DPRD Laporkan Kajari Tanjungbalai ke Kejagung dan Komjak, Terkait Tanda Tangan
TANJUNGBALAI
suluhsumatera : Diduga tandatangannya diberita acara sumpah pemeriksaan dipalsukan oleh oknum Kejaksaan Tanjungbalai Asahan, Anggota DPRD Tanjungbalai, Daman Sirait melaporkan Kejari Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pasalnya, anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Golkar itu merasa dirugikan oleh pihak kejaksaan Tanjungbalai-Asahan.
Karena diduga kuat sudah melakukan pemalsuan tandatangan dalam berita acara sumpah pemeriksaan.
Daman Sirait, Selasa (20/12/2021) mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan itu terungkap saat dia menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Jalan Lingkar, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, di Pengadilan Tipikor Medan.
"Dimana, saat sidang tersebut Hakim Immanuel Tarigan mengkonfrontir saya. Dimana di isana saya banyak mencabut keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai yang mengatakan pekerjaan tersebut milik saya," ujarnya.
Dikatakan, saat itu hakim menanyakan terkait surat berita acara sumpah dimintai keterangan. Saat itu jaksa yang diketahui berinisial Joh mengaku ada mengambil sumpah saat dilakukan penyidikan.
"Sudah empat kali saya diperiksa, Joh itu tidak pernah memeriksa saya. Karena saat itu dia mengaku dipersidangan, saya diperiksa oleh Joh, saya diberikan, diberi minum. Namun membantah hal tersebut di hadapan majelis hakim. Karena saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh Joh. Yang memeriksa saya itu Sarimonang Sinaga," katanya.
Ketika dia mempertanyakan di BAP saat dipersidangan, Hakim membacakan kalau kedua jaksa atasnama Joh dan ES yang memeriksanya, namun tidak pernah sekalipun ia diperiksa oleh kedua jaksa tersebut.
"Sehingga Majelis Hakim, mempertanyakan kepada Joh, apakah dirinya ada mengambil sumpah atas keterangan BAP dari saksi Daman, ia mengaku ada. Disitulah saya diminta oleh Majelis Hakim untuk melihat isi yang katanya saya buat," jelas Daman.
Akibat hal tersebut, ia melihat bahwa yang menandatangani surat berita acara sumpah penyidikan tersebut bukanlah dirinya.
"Karena saya merasa tidak pernah, saya lihat. Dan ternyata benar, saya langsung bilang ke Hakim bahwa tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saya. Saya keluarkan KTP saya, dan saya beri ke Hakim," katanya.
Akibat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan meminta untuk dilakukan tes forensik agar mengetahui, tanda tangan tersebut apakah palsu atau asli.
"Saya sampai sekarang masih menunggu, hasilnya belum keluar. Bahkan saya meminta surat tersebut sampai sekarang PN Tipikor Medan tidak memberikan kepada saya. Meskipun sudah dua kali saya memohon dengan mengajukan surat serta mendatangi langsung ke PN Tipikor Medan," katanya.
Daman Sirait juga mengaku, kasus pemalsuan tandatangan berita acara sumpah tersebut akan dibawanya ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Dikarenakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat merugikan dirinya dan orang lain.
"Kasus pemalsuan tanda tangan tersebut kini telah saya laporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Bahkan, ini kalau saya sudah terima fotokopi berita acara sumpah tersebut, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut dan Mabes Polri," tegas Daman. (dri)
Comments