Ninja Buah Kelapa Sawit Kebun PT. Ivomas, Buruh Diringkus Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga meninja (mencuri di tengah malam) buah sawit milik kebun PT. Indomas, seorang buruh dilaporkan ke Polres Rohil melalui Ps. Kanit I SPKT, Senin (20/12/2021).
Buruh berinisial BS, 35 warga Balam Km 37, Kel. Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil itu dipolisikan oleh Askeb perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS, Dede Harianto, 32 atas aksi pelaku yang didapati melakukan pencurian di Blok C 11 Devisi 2, Kebun Sungai Dua PT. Ivomas Salim Pratama, Senin (20/12/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.
Dikatakan, diketahui awalnya pelapor ditelepon oleh Nirwan Lubis (saksi) yang memberitahukan ada penangkapan ninja buah sawit dengan barang bukti dua janjang dan sebilah arit.
Pelapor langsung menuju ke Pos 415 dan di pos tersebut melihat pelaku beserta barang bukti. Kemudian dilakukan interogasi.
Kemudian pukul 06.00 WIB pagi, pelapor memerintahkan kepada Nazaruddin (saksi) untuk mengecek berapa tandan buah kelapa sawit yang diambil pelaku.
"Dan pada pukul 07.00 WIB, pelapor dihubungi Nazaruddin dan mengaku menemukan tiga tandan lagi di TKP. Pelapor pun memerintahkan agar dibawa ke Pos 415 lagi. Akibat kejadian tersebut PT. Ivomas mengalami kerugian ditaksir Rp90 ribu," imbuhnya.
Selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi membawa terlapor dan barang bukti berupa lima tandan buah kelapa sawit ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. (yan)
Comments