Anggota LSM di Deli Serdang Diringkus Polisi, Diduga Peras Kepala Sekolah
MEDAN
suluhsumatera : Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Deli Serdang, berinisial I, 41 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polrestabes Medan.
OTT dilakukan lantaran pelaku diduga memeras dua kepala sekolah.
"OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. M. Firdaus kepada wartawan, Rabu (29/12/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Kamis (30/12/2021).
Firdaus mengatakan, peristiwa OTT itu terjadi, pada 27 Desember, di salah satu kafe di Jalan Medan-Percut.
Awalnya, pada Rabu (22/12/2021), korban menerima surat dari salah satu LSM yang isinya tentang penggunaan dana BOS tahun 2021.
Selanjutnya, korban menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi pelaku perihal menanyakan maksud dan tujuan dari surat itu. Lalu, pelaku pun kemudian melakukan pengancaman.
"Selanjutnya terlapor (pelaku) mengancam kalau tidak menyerahkan uang, yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang," ucap Firdaus.
Setelah itu, pelaku dan korban pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan-Percut pada Senin, 27 Desember.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp9,9 juta kepada pelaku, selanjutnya dibawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas.
"Motifnya pelaku tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Sejauh ini, ada dua orang yang menjadi korban pelaku. Keduanya adalah kepala sekolah dan sekolahnya berada di Percut.
Firdaus juga menyebut, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS.
Kemudian, pelaku menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan.
"Apabila si korban tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah lima tahun.
"Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan," imbuhnya. (*)
Comments