Berkas Lengkap, Polda Riau akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT. BMI
PEKANBARU
suluhsumatera : Polda Riau konsisten dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi komitmen Presiden, Joko Widodo dalam menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, penegakkan hukum harus dilakukan dengan tegas baik adminitratif, perdata, dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya, sehingga menimbulkan efe jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan, pada Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, 06 Februari 2020, di Jakarta.
Instruksi Presiden Joko Widodo No. 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, mengamanatkan kepada Kapolri untuk mengefektifkan upaya hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum terkait Karhutla.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Sunarto mengatakan, kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan di PT. Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 hektare di Desa Jambai Makmur, Kec. Kandis, Kabz Siak, Riau, yang terjadi, pada Maret 2020.
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT. Berlian Mitra Inti, dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.
"Beberapa hari yang lalu berkas perkara PT. Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti," kata Sunarto, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan, penegakkan hukum yang dilakukan ke PT. BMI ini sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap, karena menurunnya jumlah titik api (fire spot), pada 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.
"Polda Riau terus memberikan himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau No.: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020, tim penyelidik Subdit IV dipimpin Kompol. Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan aaksi-saksi, ahli, pemeriksaan, dan identifikasi awal di TKP, dengan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan, yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, MAgr disertai dengan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratoris.
Kemusian, ahli perizinan usaha perkebunan, yakni Alisyak untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT. BMI.
Lalu, ahli pengukuran dan pemetaan tematik, Suharyanto, ST untuk mengidentifikasi luasan areal terbakar dan ahli bidang lingkungan hidup, Nelson Sitohang, SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan dalam areal IUP PT. BMI yang diketahui terjadi, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
"Kebakaran berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT. BMI," kata Sunarto.
Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT. BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). (yan)
Comments