Galian C di Sungai Batang Natal Tidak Berizin
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Aktivitas penambangan tipe C di Sungai Batang Natal, Kel. Tapus, Lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal (Madina), tidak masuk dalam daftar pemilik izin galian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Madina.
Dinas PMPPTSP mencatat, hanya terdapat delapan pemilik perizinan untuk pertambangan galian C dan tanah urug, tidak tertera adanya kepemilikan perizinan galian di Kel. Tapus.
Kuat dugaan, usaha tersebut adalah ilegal dan telah menyebabkan kerugian negara dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam.
“Pengusaha galian tanpa izin ini dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahan perkebunan yang menggunakan galian dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 161A UU No. 3 tahun 2020, dapat dipidanakan,” kata Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Madina, M. Syawaluddin, Selasa (14/12).
Dia berharap pihak kepolisian segera mengambil sikap dan menindak tegas kegiatan ilegal tersebut yang juga menggunakan alat berat jenis eskavator.
Sementara pemilik izin pertambangan Galian C dan tanah urug yang beroperasi di Kab. Madina yang terdaftar yakni, Abdul Latif (Desa Tebing Tinggi, Panyabungan Timur), CV. Tamirul Falah (Desa Sipapaga, Panyabungan), CV. Mitra Utama (Desa Batang Gadis, Panyabungan Barat), CV. Gunawan (Dusun Palimbungan Ketek, Desa Sari Kenanga (Batahan).
Kemudian, Imanuel Syamnaek Nababan (Desa Batu Mundom, Muara Batang Gadis), Bin Ham (Desa Aek Banir, Panyabungan), CV. Parak Tale (Desa Kampung Sawah, Natal), dan Khairul Anwar (Desa Panyabungan Jae, Panyabungan). (ir)
Comments