Diduga Curi Sawit PTPN5 Tanjung Medan, Pria Ini Dicokok Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN5 Kebun Tanjung Medan, seorang pria berinisial SN, 38 warga Dusun Beto Bawah, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud, Rabu (29/12/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 82 tandan buah kelapa sawit seberat 1.120 Kg, dua bilah arit gagang piber dan kayu, dan sebilah gancu gagang kayu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021), melalui kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
"Benar, kini seorang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut, sedang untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan," terang Juliandi.
Ia menerangkan, bermula Selasa 28 Desember 2021 sore, Floweser Lumbantoruan selaku pelapor ditelepon Surianto (saksi) yang memberitahukan, di Blok B 17 Afdeling VI sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit.
Sekira pukul 17.20 WIB, pelapor bersama Satpam lainnya pergi menuju ke tempat kejadian dan bertemu dengan saksi serta bersama-sama melakukan pengintaian pencurian tersebut di areal Blok B 17 Afdeling VI PTPN5 Tanjung Medan.
Namun pada saat pelapor dan saksi-saksi melakukan pengintaian, salah seorang pelaku pencurian tersebut yang sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curiannya melihat pelapor dan saksi-saksi lalu berteriak agar keluar.
Kemudian pelapor melihat sembilan laki-laki yang tidak dikenal berlarian dari dalam areal Blok B 17 tersebut.
Kemudian pelapor serta saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SN serta mengamankan barang bukti.
Lanjut Juliandi, Rabu 29 Desember 2021, SN dibawa oleh pihak perusahaan ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut
"Setelah diintrogasi terhadap pelaku, memang benar mengakui segala perbuatanya," pungkasnya.(yan)
Comments