Polres Madina Release Capaian Kerja dan Musnahkan Barang Bukti
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Polres Madina menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika.
"Hari ini kita melakukan pers rilis," ujar Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza CAS, di hadapan pers dan para undangan.
Dalam rilisnya, Reza memaparkan kasus-kasus pada unit satuan secara rinci, baik dari Reserse Kriminal, Satres Narkoba, Lalu Lintas, termasuk bencana alam dan membandingkannya dengan penanganan kasus di tahun 2020.
Dikatakan, untuk Jumlah Tindak Pidana (JTP) Narkoba, tahun 2020 ada 103 kasus, sedangkan di tahun 2021 menurun menjadi 80 kasus. Sebut Reza, untuk kasus Narkoba mengalami penurunan 23 kasus.
Selanjutnya, Laka Lantas, tahun 2020 sebanyak 84 kasus dan tahun 2021 hanya 77 kasus, juga mengalami penurunan.
Namun data pada kasus kriminal mengalami peningkatan satu kasus. Tahun 2020, 541 kasus dan tahun 2021, 542 kasus.
Sementara terkait bencana alam, kebakaran hutan dan lahan. Lanjutnya, di Desa Muara Pertemuan, Desa Kubangan Tompek, dan Desa Sinunukan VI, Kec. Batahan, lahan yang terbakar milik pribadi kurang lebih 22 hektare.
Di Desa Singkuang I, Desa Batu Mundom, Desa Sikapas, dan Desa Sali Baru, Kec. Muara Batang Gadis (MBG), lahan milik pribadi dan perusahaan terbakar seluas 92 hektare.
Kemudian peristiwa banjir dan longsor di Kab. Madina yang terjadi beberapa hari lalu, jelasnya, ada 16 kecamatan di data yang terdampak bencana dengan menelan tujuh korban. Diantaranya, tiga orang selamat, dua orang meninggal, dan dua orang belum ditemukan.
"Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak agar kinerja Polres Madina ke depan lebih baik lagi," pinta Reza.
Tidak berselang lama, sesi pemusnahan barang bukti ganja dan sabu pun dilangsungkan di halaman Mapolres Madina, bersama Forkopimda.
Data yang diperoleh, ada 100 Kg ganja kering dan 304,92 gram sabu yang dimusnahkan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu diblender. (ir)
Comments