Seorang Wanita di Bali Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp638 Juta untuk Main Judi Online
BULELENG
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng meringkus seorang wanita di Bali, berinisial NPAS alias Ari, 32 lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan Rp638 juta untuk judi online.
"Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan berinisial NPAS berumur 32 tahun dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Yang bersangkutan adalah selaku kanvaser/sales," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu. I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Sumarjaya mengatakan, penangkapan wanita tersebut berawal dari laporan I Ketut Mardiana, 41 selaku perwakilan perusahaan.
Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah seorang karyawannya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap adanya laporan tersebut, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan," terang Sumarjaya.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa," imbuh Sumarjaya.
Pelaku mendapatkan uang perusahaan dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di Jalan Setia Budi, Kel. Banyuning, Buleleng.
Wanita tersebut mendatangi langganan pulsa sebanyak dua kali. Saat itu ia meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya berinisial PEGS.
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan, pada Sabtu (11/12/2021), sejumlah Rp300 juta dan pembayaran kedua, pada Senin (13/12/2021), sebesar Rp338 juta.
Setelah diterima, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku.
"Sebagian uang yang diterima digunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Sumarjaya.
Dari perkara ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp115 juta, satu kartu ATM atas nama PDGS, satu buku tabungan bank atas nama PDGS, satu ATM atas nama NPAS, dan satu Ponsel.
Pelaku kini disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Comments