Terkait Dana Hibah KNPI, Kajari Tapsel: Kita Terus Pulbaket dan Puldata
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) terus melakukan pengumpulan keterangan, data, dan dokumen terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah KNPI Tapsel, sebesar Rp800 juta, pada tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Antoni Setiawan, SH, MH, Rabu (29/12/2021), saat ditemui di Kantor Kejari Tapsel, Sipirok.
Pihaknya nanti akan mengumumkan hasil dari pengumpulan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data dokumen (Puldata) tersebut.
"Untuk proses penyelidikan dana hibah KNPI masih proses permintaan keterangan. Nanti, para pihak yang dimintai keterangan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasil pengumpulan keterangan dan pengumpulan data dokumen," ujarnya.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan, dalam proses penyelidikan dugaan adanya kerugian negara atas dana hibah KNPI Tapsel tahun 2019 ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Data yang dihimpun, sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara No. 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai ketua, Dolly P. Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Nasrul P. Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018-2021.
Diinformasikan sebelumnya, tahun 2019, Pemkab Tapsel menggelontorkan dana hibah 800 juta rupiah kepada KNPI Tapsel, dan Awal tahun 2020, Kejaksaan Tapsel mendapat laporan, kalau kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut, diduga adanya kegiatan fiktif dan mark-up yang mengakibatkan kerugian negara. (baginda)
Comments