Transaksi Sabu dan Ganja, 2 Sopir dan 1 Kakek di Rohil Diamankan Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, dua sopir dan seorang kakek ujur diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Kedua sopir yang diringkus yakni, Her 36 warga Dusun Kencana, Kepenghulan Pasir Putih Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil dan HS, 36 Tahun warga Jalan Sepakat, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.
Sedangkan seorang kakek berinisial MA, 73 warga Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.
Ketiganya diamankan petugas saat didapati sedang melakukan transaksi barang terlarang tersebut di Jalan Ring Road, Dusun Simpang Pujud, Kepenghulan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh Sat Narkoba Polres Rohil itu.
"Saat ditangkap, dari tersangka Her didapati daun ganja berat kotor 53.70 gram dan sabu seberat kotor 0.88 gram. HS memiliki daun ganja berat kotornya 3.32 gram. Sedangkan MA memiliki daun ganja berat kotor 33.53 gram. Atas keterangan tersangka dan ditemukannya barang bukti, selanjutnya ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang didapat dari ketiganya yakni, satu bungkus kertas nasi warna cokelat berisi daun ganja, satu bungkus plastik bening yang di dalammnya terdapat satu bungkus plastik bening yang terdapat sabu dan ada uang tunai Rp.2.020.000.
"Dilakukan tes urine dan hasilnya didapati ketiganya positif mengandung amphetamin.
Setelah itu ditetapkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal dalam UU RI No. 35 tahun 2009 terntang Narkotika," pungkasnya. (yan)
Comments