3 Anggota DPRD Kuansing Belum Mengembalikan Uang Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2019
KUANSING
suluhsumatera : Tiga Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau.
Dari tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia), AS, dan MT.
Berdasarkan temuan BPK RI, selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp.971.550.000 dan baru dibayar oleh anggota DPRD sebesar Rp.906.410.000.
Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing Tahun Anggaran 2019 dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH, Senin (03/01/2022).
"Benar, hampir semuanya Anggota DPRD Kuansing, baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman.
Namun, masih ada tiga anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang belum mengembalikan sama sekalu kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut, yaitu AS Rp.22.950.000, MT Rp.22.950.000, AM Rp.22.950.000, dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif, yaitu Sut telah menyetor sebesar Rp.11.000.000.
"Artinya masih ada kelebihan sebesar Rp.19.600.000-, dari total Rp.30.600.000, yang beliau terima," ungkap Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik ke-1 se-Riau ini.
Lebih lanjut Hadiman menyebutkan, ketiga orang ini akan dipanggil, pada 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut. (wan)
Comments