Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 di Desa Kuala Beringin
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Masyarakat sangat antusias menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut No. 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Sabtu (29/1/2022).
Sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amanah Bakti Keadilan), Sudarsono, SH.
Dalam pemaparannya, Sudarsono menyampaikan, Perda No. 3 tahun 2019 ini menjadi penting untuk segera dilaksanakan.
"Kondisi sekarang ini tindak kekerasan perempuan dan anak itu lebih didominasi oleh faktor ekonomi dan teknologi informasi," terangnya.
"Dengan adanya Perda tersebut dapat melindungi kelompok perempuan dari tindak kekerasan. Tindak kekerasan terjadi bisa dilihat dari beberapa faktor, kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.
Menurutnya, Perda tersebut jelas memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan.
"Untuk itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar kita bila kita menemukan tindakan kekerasan, seperti sering dengar bahwa terjadi perceraian yang terjadi dalam rumah tangga akibat tindak kekerasan terhadap perempuan," terangnya.
Apabila ada permasalahan rumah tangga sebut dia, jangan terburu-buru dibawakan ke ranah hukum, sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Jika bertengkar jangan di depan anak agar tidak terjadi gangguan psikis terhadap anak," tutupnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 acara Sosper tersebut turut hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Ranting Pujakesuma Desa Kuala Beringin, masyarakat, dan rombongan Tim Dedi Iskandar. (maellee)
Comments