Bupati Simalungun Diinterplasi DPRD, Radiapoh Tegaskan Tidak Pernah Langgar UU
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Setelah diinterplasi sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun karena dianggap kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak profesional sebagai kepala daerah, Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga menegaskan, kebijakan yang dilakukanya dalam memimpin daerag tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Melalui pesan whats app (WA), Sabtu (22/1/2022), Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiolan Sinaga menanggapi hak interplasi yang diajukan 17 Anggota DPRD Simalungun.
Ia mengatakan, dirinya sebagai Bupati sudah mempertimbangkan dan mengkaji kebijakan yang dibuat di Pemkab Simlaungun, dengan melibatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Segala kebijakan atau keputusan yang saya buat selaku Bupati Simalungun tetap mempertimbangkan aturan dan perundang-undangan," ujar Radiapoh.
Radiapoh juga mengatakan, terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakulannya sudah dikaji dan berdasarkan ketentuan, termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun, yang mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati.
Dalam keterangan pers kepada para wartawan, Kamis (20/1/2022), yang diwakili oleh Anggota DPRD Simalungun yakni, Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDI Perjuangan) Histoni Sijabat (F-Demokrat), mengatakan, pengajuan hak interplasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada Undang-Undang No. 23 tahun 2014.
Dalam penjelasannya, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga.
Diantaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2019, yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (syahru)
Comments